IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT UNTUK TYPE C DAN D
Persyaratan :
- Foto copy Izin Prinsip;
- Foto copy KTP Pemohon;
- Studi Kelayakan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan;
- Master Plan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan;
- Foto copy Status Kepemilikan (Akta Pendirian);
- Rekomendasi Izin Mendirikan dan Pengesahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan;
- Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Izin Gangguan / HO;
- Dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingku-ngan (UKL-UPL) yang dilaksanakan sesuai Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit yang disahkan oleh Walikota Kota Depok;
- Foto copy Hak atas Tanah dan Sertifikatnya; luas tanah untuk Rumah Sakit dengan Bangunan tidak bertingkat, Minimal 1 ½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk Bangunan bertingkat Minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar atau minimal 50 m2 TT;
- Penamaan Rumah Sakit;
- Foto copy Ijazah tenaga kerja lain (tenaga non kesehatan);
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com