1) Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan yangberwenang.
2) Fotocopy surat ijin menyelenggara- kan yang masih berlaku.
3) Hasil keputusan rapat pengurus badan hukum atau rapat umumpemegang saham yang menunjuk tentang pengembangan pelayananrumah sakit yang dituangkan dalam akte notaris.
4) Ijin yang diterbitkan oleh kepala Dinas Kesehatan yang berwenanguntuk jangka waktu sisa masa berlakunya ijin yang ada.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT / PERUBAHAN STATUS PEMILIK
Pengalihan kepemilikan rumah sakit atau perubahan status dari badan sosial ke badan hukum lainnya, atau dari suatu badan hukum ke badan hukum yang lain, harus memenuhi persyaratan / ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan hukum tentang perubahan status badan hukumpemilik rumah sakit, atau bila terjadi pengalihan pemilikan yang terjadi.
b. Pemilik baru rumah sakit, mengajukan permohonan ijin perubahan statuskepada Kepala Dinas Kesehatan yang berwenang.
c. Berkas / data-data yang perlu dilampirkan adalah :
1) Rekomendasi pengalihan / perubahan status kepemilikan rumah sakitdari kepala dinas kesehatan yang berwenang.
2) Salinan yang sah akte notaris pemilik baru dan akte notaris pemiliklama.
3) Salinan yang sah akte notaris pengalihan kepemilikan dari pemilik lamakepemilik baru sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Data yang berubah dengan adanya perubahan pemilik / perubahanstatus pemilik RS mengenai perubahan sarana, prasarana, peralatan.Dan kegiatan pelayanan rumah sakit.
5) Hasil keputusan rapat pengurus badan hukum / rapat umum pemegangsaham yang menunjuk tentang perubahan status kepemilikan.
d. Dalam waktu 75 ( tujuh puluh lima ) hari kerja setelah berkas diterima kepala Dinas Kesehatan yang berwenang sudah harus menetapkan persetujuan atau penolakan perubahan pemilikan tersebut.
e. Dengan peralihan kepemilikan maka ijin menyelenggarakan rumah sakit berpindah kepemilik baru untuk jangka waktu sisa masa berlakunya ijintersebut.
KETENTUAN LAIN
a. Fungsi sosial
1) Upaya pelayanan kesehatan swasta dibidang medik spesialistik diselenggara-kan berdasarkan fungsi sosial dengan memperhatikan prinsip kelayakan.