
Syarat Administrasi
Fotokopi ijazah bidan. | |
Fotokopi surat izin praktik bidan (SIB)/surat penugasan. | |
Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan. | |
Surat keterangan sehat dari dokter. | |
Rekomendasi dari organisasi profesi. | |
Pasfoto. |
Prosedur
Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. | |
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. | |
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik bidan. | |
Surat izin praktik diberikan kepada pemohon. |