
Syarat Administrasi
Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. | |
Fotokopi surat tanda register dokter atau dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang. | |
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik. | |
Rekomendasi dan organisasi profesi di Wilayah tempat praktik. | |
Fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau keterangan menunda masa bakti yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. | |
Pasfoto pemohon. | |
Keterangan lokasi praktik dimohonkan. |
Prosedur
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. | |
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. | |
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan. | |
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik. | |
Surat izin praktik diberikan kepada pemohon |