Syarat Izin Rumah Sakit Umum
Syarat Izin Rumah Sakit Umum
- Foto Copy Izin Gangguan (HO)
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
- Foto Copy Site Plan, Denah Ruang Pelayanan dan Peta lokasi
- Foto copy izin praktek dan ijazah dokter beserta paramedis
- Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
- Proposal studi kelayakan pendirian Rumah Sakit
- Rekomendasi PERSI setempat
- Struktur organisasi dan ketenagaan
- Surat Penunjukan Direktur Rumah Sakit
- Surat Permohonan
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
- Surat pernyataan kesediaan sebagai Direktur Rumah Sakit
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
- Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
- Survei lapangan
- Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
- Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan
Thu, 15 Mar 2018 @12:41